‎BP3MI Sulteng Tegaskan Larangan Pengiriman PRT ke Timur Tengah, Hanya Sektor Formal yang Diizinkan‎


‎PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah, Mustaqim Ode Musnal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah masih memberlakukan larangan pengiriman Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke negara-negara Timur Tengah.

‎Penegasan tersebut disampaikan Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Palu, Senin (22/6/2026). Ia mengimbau para perekrut lapangan maupun calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar memahami secara benar mekanisme dan ketentuan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

‎Menurut Mustaqim, pemerintah hanya mengizinkan penempatan PMI ke wilayah Timur Tengah pada sektor formal, seperti pekerjaan profesional atau perkantoran. Sementara untuk sektor domestik atau PRT, kebijakan moratorium masih berlaku sejak tahun 2015.

‎“Untuk sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Timur Tengah sama sekali tidak diperbolehkan. Kebijakan moratorium tersebut masih berlaku hingga saat ini,” tegas Mustaqim.

‎Ia mengingatkan para agen maupun pihak yang menjadi perpanjangan tangan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Perekrutan dan pemberangkatan pekerja sektor domestik ke Timur Tengah secara ilegal dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi pekerja maupun pihak yang terlibat.

LIHAT JUGA  BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

‎“Jangan sampai hal ini diabaikan, baik oleh calon pekerja maupun oknum perekrut. Jika tetap dipaksakan, maka risikonya dapat merugikan semua pihak di kemudian hari,” ujarnya.

‎Mustaqim menjelaskan, imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi BP3MI kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan atau memfasilitasi pemberangkatan PRT ke negara-negara Timur Tengah di luar ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu, untuk negara tujuan di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura, penempatan pekerja sektor domestik masih diperbolehkan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

‎“Kalau untuk Singapura dan Malaysia, sektor domestik masih diperbolehkan. Kami tidak mempersoalkannya selama proses penempatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

‎Meski demikian, Mustaqim mengingatkan calon PMI agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan. Ia meminta masyarakat memastikan bahwa perusahaan atau P3MI yang memberangkatkan mereka memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas.

‎Menurutnya, banyak kasus yang ditangani BP3MI berawal dari praktik perekrutan oleh perusahaan fiktif atau ilegal yang akhirnya merugikan para pekerja migran.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Ikuti Rakorsus Pengendalian Karhutla 2026

‎“Berdasarkan pengalaman kami, banyak permasalahan muncul karena pekerja diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Karena itu, calon pekerja harus memastikan seluruh dokumen dan perusahaan penempatannya resmi,” pungkas Mustaqim.
(Hasan)