BLT DD Desa Pewunu, Warga Pertanyakan ‘Haknya’ Dikemanakan??

Bahanaindonesia.com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Pewunu, Kecamatan Dolo Barat diduga salah sasaran dan menjadi polemik di masyarakat.

Penerima BLT DD menuai tanya dikarenakan adanya beberapa data penerima bantuan yang ganda.

Inilah yang diungkap oleh Asgul bersama istrinya, Andi Senga kepada awak media saat ditemui, Senin (16/05) belum lama ini. Mereka mengungkapkan, bahwa pada saat itu dua minggu sebelum pencairan BLT DD itu, Dia (Asgul,red) telah diberitahu oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Kantor Desa Pewunu, Said, bahwa Dia terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan.

Namun pada saat hari pencairan bantuan, Asgul yang mendatangi Kantor Desa, ternyata malah kecewa, karena Dia tidak menerima bantuan itu.

“Saya merasa kecewa dan seolah dipermalukan saat itu. Akhirnya saya pulang ke rumah dan ceritakan soal ini ke istri,” kata Asgul.

Usai mendengar cerita Asgul, Istrinya Andi Senga pun tersontak kaget hingga akhirnya mendatangi Kantor Desa, guna meminta penjelasan.

“Waktu itu, Kepala Desa (Kades) Pewunu Ihsan Sobe berkata bahwa mereka (Aparat Desa,red) hanya menerima data dari Kepala Dusun (Kadus) dan Pak Rukun Tetangga (RT) saja,” kata Andi Senga meniru ucapan Kades.

LIHAT JUGA  Edarkan 8.000 Butir Obat Tanpa Izin, Warga Pagimana Ditangkap Satnarkoba Polres Banggai

Usai mendapat penjelasan Kades, Andi Senga pun langsung menemui Kadus 03, tempat tinggalnya. Ironisnya, Kadus justeru mengaku tidak mengetahui tentang data penerima bantuan dan menyarankannya untuk menemui Pak RT di wilayahnya.

“Mereka (Aparatur Desa,red) seolah saling melempar tanggung jawab. Sebab, ketika saya temui Pak RT, Dia juga mengaku tidak tahu data penerima bantuan. Dia (Pal RT,red) katanya diundang nanti pada saat pertemuan penetapan penerima bantuan saja. Menurut Pak RT, data yang digunakan sudah dari tahun sebelumnya, jadi tidak ada data terbaru yang diserahkan oleh RT ke Kades,” ungkap Andi Senga panjang lebar.

Ditambahkannya, bahwa penerima BLT DD Pewunu pada tahun kemarin, ada juga yang menjadi penerima bantuan dari Dinas sosial (Dinsos), berupa penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT)

“Tapi mereka tetap mendapat BLT DD,” paparnya, sembari memperlihatkan data data ganda penerima bantuan hasil verifikasi Pemerintah Desa Pewunu, bahkan ada di antara data penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sudah meninggal Dunia.

LIHAT JUGA  Jelang Lebaran, Muncul Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sigi

Secara terpisah, Moh. Zen yang juga warga Desa Pewunu mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2020, dirinya terdaftat sebagai penerima BLT DD.

“Tapi saya terima hanya 2 bulan saja, sebanyak Rp 1.200.000 sementara di thn 2020 itu dana bantuan langsung tunai ( BLT DD) selama 6 bulan yang 3 bulannya sebesar Rp 600,000 dan yang 3 bulannya lagi Rp 300,000 kemana hak saya 4 bulan lagi, Sedangkan pada Tahun 2021, saya tidak lagi menerima bantuan itu. Herannya, di Tahun 2022, nama saya muncul lagi sebagai penerima BLT DD,” dan saya terima 3 bulan sebesar Rp 900,000 ungkap Moh Zen, seolah menduga ada kesalahan dalam sistem pendataan Pemerintah Desa.

Penjelasan Sekdes Pewunu

Menyikapi keluhan warga tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Pewunu, Andi Mahmud, yang ditemui Senin (16/05), guna dikonfirmasi, menjelaskan, terkait soal yang disampaikan oleh Moh Zen, pada Tahun 2020, pihak Desa tidak memiliki anggaran yamg cukup, sehingga hanya memberikan bantuan pada Moh Zen selama dua bulan saja.

“Tahun 2021, Moh Zen tidak lagi menerima, karena kedua anaknya sudah terdaftar sebagai penerima BLT DD. Namun di tahun 2022 ini, anaknya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Moh Zen dimasukan kembali sebagai penerima bantuan,” jelas Sekdes.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Terima Audiensi PWI, Perkuat Sinergi Polri dan Insan Pers

Ditambahkannya, terkait soal Asgul beserta Istrinya Andi Senga, memang berhak untuk menerima BLT DD, sebab Istri Asgul hanya terdaftar sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Untuk soal data ganda, kami akan koordinasikan dengan Dinsos Kabupaten Sigi. Seandainya nanti terdapat penerima BLT DD juga sebagai penerima PKH dan BPNT dari Dinsos, maka dengan terpaksa warga yang penerima BLT DD, harus mengmbalikan dana tersebut l,” tegasnya, sembari menambahkan, dana hasil pengembalian itu akan diserahkan kepada warga terdampak Covid 19.

“Kami selaku Pemerintah Desa,
selalu berhati – hati dalam melakuan tindakan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Selalu di musyawarahkan dan hasilnya semua tertuang dalam berita acaranya,” kata Sekdes.

Dalam penerimaan BLT DD Tahun 2022, pihaknya pun turut melakukan musyawarah yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyrakat lainnya.

“Kalaupun terjadi kekeliruan dalam pelaksaan atau keputusan itulah sebagai manusia biasa, tidak luput dari kehilafan dan kesalahan,” katanya mengakhiri.

(Hasan Tura/A. Yuliansyah)