Usut Kasus Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu, Akhirnya Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Awal

Lebih jauh Edwar Malau memaparkan, pembayaran sekitar Rp.14.507.519.000,- (empat belas milyar lima ratus tujuh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah) dimintakan oleh rekanan karena adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga yang dibuat secara sepihak oleh rekanan PT GDM setelah PHO tahun 2006.

Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu, yang melalui rapat-rapat BANGGAR yang tidak procedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut karena telah disita dari salah seorang anggota DPRD uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan, jelas Edwar.

“Terhadap kasus ini kami telah memeriksa saksi sekitar 53 orang. Ahli melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk uang Rp.50.000.000,- tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang ada maka perbuatan tersangka telah memenuhi bukti pemulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara-sama oleh ID, D, dan NMR, dkk.

“Yang melanggar Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 21 UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, jelas Edwar.

LIHAT JUGA  SPN Polda Sulteng Tetapkan Siswa Berprestasi Diktukba Polri TA 2025

“Terimakasih kepada anggota DPRD yang secara sukarela telah mengembalikan uang Rp.50.000.000,- tersebut karena uang itu uang negara.

“Kepada anggota DPRD yang lain dihimbau untuk segera mengembalikan sebelum dimulainya penyidikan lebih lanjut,” tandas Edwar.

(iwn)