Tim Tabur Kejati Sulteng Amankan Penjabat Kepala Desa yang Mangkir Pemeriksaan

Palu, Bahanaindonesia.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dan aparat keamanan berhasil mengamankan JRY, Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

JRY sebelumnya telah dipanggil tiga kali secara sah untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara korupsi dana desa periode 2017–2019, namun tidak memenuhi panggilan. Kepala Kejaksaan Negeri Sigi kemudian memerintahkan tim penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.

“Setelah pemantauan dan intelijen, JRY ditemukan di rumah orang tuanya di Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu, dan diamankan secara humanis pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian

Penyidik menyatakan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Saat ini, JRY ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari sesuai ketentuan hukum.

Penangkapan yang dilakukan secara humanis ini menunjukkan profesionalisme tinggi aparat penegak hukum. Tak hanya itu, tindakan tegas ini mengirim pesan kuat bahwa setiap orang, tak peduli siapa, harus bertanggung jawab atas tindakannya.

LIHAT JUGA  UIN Datokarama Gaet Kejati Sulteng Dorong Tata Kelola Kampus Bersih dan Akuntabel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa proses hukum ini akan berjalan transparan dan adil, sesuai prinsip negara hukum. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi cermin pentingnya peran serta aktif publik dalam mengawasi dan mendukung penegakan keadilan.

Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan dana publik. Tim Tabur sendiri adalah satuan khusus yang berfungsi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.