Tiga Perkara Penganiayaan di Sigi, Parimo dan Tolitoli Berakhir Damai, Kajati Sulteng Setujui Restorative Justice

PALU – Tiga perkara penganiayaan yang ditangani jajaran Kejaksaan di Sulawesi Tengah diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan penyelesaian perkara tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., dalam ekspose yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulteng didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H., Koordinator, serta pejabat struktural bidang Pidum Kejati Sulteng.

Kegiatan itu diikuti jajaran Kejaksaan Negeri pengusul, termasuk para Kepala Kejaksaan Negeri. Adapun tiga satuan kerja yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui MKR yakni Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, proses perdamaian yang telah dilakukan, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka SAIDAH, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban An. Sumartin.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Lepas Ribuan Peserta Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026

Perkara tersebut bermula dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi dan saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan. Perselisihan kemudian berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan sebuah rice cooker yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Dalam paparannya disebutkan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun telah memberikan maaf secara tulus yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Selain itu, tersangka telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta. Penyelesaian perkara melalui MKR juga mendapat dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian.

Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atas nama tersangka Robi Mafuri, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban An. Pemas.

Perkara tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi pembelian buah mangga yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka sebagaimana hasil visum.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya memenuhi syarat pelaksanaan MKR.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Cocoman

Tersangka juga telah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban. Adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban menjadi salah satu pertimbangan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.

Sementara itu, perkara ketiga berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua atas nama tersangka Yusri bin Luo, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban An. Ramli.

Perkara tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid. Tersangka merasa tersinggung atas ucapan korban mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan hingga secara spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.

Dalam permohonannya disampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, serta memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3,5 juta.

Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan tersangka dan menerima biaya pengobatan yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Hadiri Penjemputan Kapolda Baru, Tegaskan Komitmen Sinergi

Penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Setelah mendengarkan seluruh paparan, mencermati hasil kajian yuridis, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia, Kajati Sulawesi Tengah menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui implementasi keadilan restoratif, Kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Setiap perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan secara cermat, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Kabar Terkini