Sindikat Penipuan Trading Investasi Dibongkar di Palu, 21 Pelaku Diamankan

Bahanaindonesia.com – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok trading investasi. Sebanyak 21 pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/1/2025) di sebuah ruko di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebutkan, penggerebekan ini dilakukan setelah tim Subdit III Bantek memantau aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut selama sepekan. “Pelaku ditangkap saat sedang melakukan penipuan online menggunakan 37 unit ponsel. Target mereka adalah warga negara Malaysia,” jelas Djoko, Senin (20/1/2025).

Sebagian besar pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya berdomisili di Palu. “Mayoritas berusia muda, dengan inisial seperti MR (19), MF (16), dan IR (15). Dua pelaku masih di bawah umur,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi berbasis digital yang tidak jelas. Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Hadiri Penjemputan Kapolda Baru, Tegaskan Komitmen Sinergi

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi korban lainnya dan melacak jaringan sindikat penipuan ini.