Kejati Sulteng Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penadahan iPhone

Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto, kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Didampingi Wakil Kepala Kejati, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., acara ini juga dihadiri Aspidum Fitrah, S.H., M.H., beserta jajaran pidana umum Kejati Sulteng. Ekspose berlangsung di Aula Vicon Kejati Sulteng dan dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI., Senin, 20 Januari 2025.

Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Sulfahmi Bin Rudi alias Sul, yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait penadahan. Sul membeli iPhone dari konter milik tersangka lain, Halle, yang diproses dalam berkas terpisah. Barang tersebut diketahui milik korban Nursucy, dan berdasarkan pemeriksaan, Sul menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari tanpa menyadari asal-usulnya.

Restorative justice diterapkan setelah mediasi antara tersangka dan korban, yang menghasilkan kesepakatan damai. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Restorative justice bukanlah kelonggaran terhadap hukum, melainkan wujud keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan,” ujar Dr. Bambang Hariyanto. Pendekatan ini memberikan ruang bagi tersangka untuk memperbaiki diri, sekaligus meringankan beban sistem peradilan pidana.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menghadirkan solusi hukum yang harmonis tanpa mengesampingkan supremasi hukum, demi keadilan yang lebih beradab.