Siapa Lagi Berikutnya, Kejati Sulteng Sikat Pelaku Korupsi di Sulteng

Bahanaindonesia.com – Pasca Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62, ketegasan pihak Kejati Sulteng menyikapi bentuk indikasi Korupsi terus digencarkan. Belum lama mengamankan sejumlah alat bukti dokumen dan uang dugaan pungli korupsi dikantor Pertanahan Kota Palu (27/7/2022, red), kini penyidik tipikor Kejati Sulteng menyasar pelaku Korupsi anggaran Negara Pembangunan Stadion tahun anggaran 2020 di Kabupaten Banggai Laut, dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,-

Dua orang oknum yang diduga berperan penting dalam kasus tersebut langsung diboyong dan diamankan menuju lapas Kota Palu, setelah ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat 29 Juli 2022

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH, MH menegaskan, keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ” tegas Jacob Hendrik selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam relesnya yang diterbitkan Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH, MH yang diteruskan kepada awak media di Sulteng, (29/7/2022).

“Jumat, 29 Juli 2022 pukul 16.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut. Yakni, inisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP, ” tulis Reza Hidayat dalam relesnya, bernomor: 09 /P.2.3/KPH/06/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kata Reza, SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

Sementara, YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Tersangka SM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa dua oknum ini sebagai saksi, dan setelah melakukan gelar perkara keduanya naik status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap mantan Kasipidsus Parimo ini.

Penyidik Kejati Sulteng langsung lakukan penahanan terhadap keduanya.

Perlu diketahui, Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Ketegasan Kajati Sulteng ini mendapat respon apresiasi publik Sulteng, kita tunggu saja siapa lagi berikutnya pelaku Korup di Sulteng yang bakal menjadi sasaran Aparat Penegak Hukum Kejati Sulteng.

***