Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Milik Fredy Pratama

Bahanaindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu di Aceh. Narkotika tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.

Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tentang penyelundupan ini dan langsung melakukan operasi penindakan.

Kemungkinan besar barang ini milik Fredy Pratama. Kami mendeteksi bahwa dia masih aktif mengendalikan jaringannya di Indonesia dan terus memperkuat sindikasinya,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2).

Strategi Baru Polri: TPPU untuk Menelusuri Aliran Dana

Dalam upaya membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, Polri akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

“Jika hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, dengan menelusuri rekening mereka, kami bisa menemukan jejak yang mengarah ke Fredy,” jelas Mukti.

Hingga kini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dalam operasi perburuan ini.

“Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand. Namun, kami terus berupaya menangkapnya,” tambahnya.

Operasi di Aceh: Empat Pelaku Ditangkap

Operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025 ini berhasil mengamankan empat warga Aceh yang diduga sebagai kurir narkoba. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang ditangkap di Lhokseumawe dan Lhoksukon.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
✅ 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berlabel 999 dan 99
✅ 1 perahu mesin dua kepala
✅ 1 boat oskadon
✅ 1 ponsel satelit merek Thuraya
✅ 1 perangkat Garmin
✅ 5 unit ponsel Android
✅ 1 unit mobil Avanza hitam

Menurut Polri, narkotika ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika ini hingga Fredy Pratama berhasil ditangkap. “Kami tidak akan berhenti sampai dalang utamanya tertangkap,” pungkas Mukti.