Polisi Selidiki Dugaan PETI di Moutong, Alat Berat Diduga Telah Ditarik Sebelum Petugas Tiba

PALU, Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Unit II Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (14/4/2026).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 9 April 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.

Kegiatan dipimpin personel Unit II Subdit IV Tipidter dengan menyasar sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.

Sekitar pukul 10.00 WITA, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai titik aktivitas menggunakan alat berat. Namun, saat tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya alat berat (excavator) yang beroperasi.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah titik bekas galian yang diduga merupakan sisa aktivitas pertambangan menggunakan alat berat. Di lokasi tersebut, aktivitas yang terlihat hanya penambangan manual oleh warga menggunakan metode dulang.

Berdasarkan keterangan warga setempat, alat berat yang sebelumnya digunakan di lokasi tersebut telah meninggalkan area sekitar satu minggu sebelum kedatangan petugas.

LIHAT JUGA  Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Kajati Sulteng Ikuti Arahan JAM Intelijen soal Kesiapsiagaan Kejaksaan

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berada di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Moutong, dengan dugaan keterlibatan pihak pemodal yang berasal dari luar daerah.

Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung hingga pukul 17.30 WITA dan berjalan aman serta kondusif.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian masih mendalami informasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah.