Polda Sulteng Ungkap Kasus Penipuan Online Trading, Raup Rp 4,9 Miliar dari Korban Malaysia

Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 tersangka. Kasus ini terungkap pada 17 Januari 2025 lalu dan masih terus bergulir.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025) menyebut bahwa hingga kini belum ditemukan korban dari Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, para pelaku menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya.

Dari penyelidikan terbaru, polisi juga menemukan adanya satu pelaku lain berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan. “Pelaku R saat ini berstatus DPO dan berperan dalam memfasilitasi tempat serta pengadaan handphone bagi komplotan ini,” ungkap Djoko.

Dugaan jumlah korban mencapai sembilan orang, berdasarkan nomor rekening yang ditemukan di ponsel para tersangka. Seluruh rekening tersebut merupakan milik bank luar negeri. Selama beroperasi, sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar 1.346.440 Ringgit Malaysia, setara dengan Rp 4,9 miliar.

Sementara itu, dua tersangka yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. “Mereka sedang menjalani penelitian kemasyarakatan (litmas), dan hasilnya masih kita tunggu,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga berencana mengirimkan 37 unit handphone yang digunakan oleh para pelaku ke laboratorium forensik guna pemeriksaan digital.

Sindikat ini diketahui menyewa sebuah ruko yang dikamuflase sebagai agen travel transportasi antar-kabupaten dan provinsi untuk melancarkan aksinya. Dengan modus tersebut, mereka berhasil menipu para korban yang mayoritas berasal dari Malaysia.

Polda Sulteng berkomitmen terus menuntaskan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masih buron.