PALU, Bahanaindonesia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah ( Polda Sulteng) menegaskan penghentian sementara penindakan tilang, baik secara elektronik (ETLE) maupun manual. Langkah ini diambil untuk mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan edukasi kepada para pengendara.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, saat memimpin apel pagi di Mapolda Sulteng, Selasa (7/10/2025). Ia menekankan bahwa personel lalu lintas harus lebih humanis dan berperan sebagai pembina di jalan, bukan hanya sebagai penindak.
“Untuk sementara tidak ada tindakan represif atau penegakan hukum berupa tilang, baik elektronik apalagi manual. Kita utamakan teguran dan pembinaan kepada masyarakat,” ujar Kombes Atot di hadapan anggotanya.
Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang meminta seluruh jajaran untuk mengutamakan pendekatan edukatif guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kombes Atot juga menegaskan bahwa seluruh personel lalu lintas diminta untuk memberikan contoh yang baik di lapangan serta tidak melakukan penindakan yang bisa menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.
“Kalau menemukan pelanggaran, cukup berikan teguran atau sanksi moral seperti tausyiah kepada pengendara. Ini bagian dari pembinaan, bukan penindakan,” katanya.
Dirlantas berharap, melalui pendekatan ini, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena takut dikenai tilang, melainkan karena kesadaran pribadi akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat sadar, bukan sekadar takut karena ada polisi,” pungkasnya.
Langkah ini diapresiasi sejumlah pihak sebagai bentuk pendekatan baru kepolisian dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas yang lebih berkelanjutan dan berbasis kesadaran, bukan ketakutan.




























