Polda Sulteng Serahkan Tiga Pelaku Curas ke Kejaksaan, Berkas Perkara Sudah Lengkap

Bahanaindonesia.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah resmi menyerahkan tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Ketiga pelaku terlibat dalam dua kasus berbeda. Dua di antaranya, berinisial AS (25) dan S (27), terlibat penjambretan di Jalan Lingkar Untad, Tondo, Palu, pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA. Aksi mereka merampas sebuah ponsel milik mahasiswi yang tengah berkendara.

Sementara itu, pelaku lainnya, MWB (39), terlibat dalam perampokan di siang bolong pada 14 November 2024 pukul 12.00 WITA di toko Pink Cell, Jalan Soekarno Hatta, Palu. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, MWB mengancam karyawan toko menggunakan sebilah pisau dan berhasil membawa kabur 15 ponsel berbagai merek.

Penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan pada Senin (6/1/2025). “Ada tiga tersangka curas yang kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Selasa (7/1/2025).

Sugeng mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan termasuk satu ponsel hasil penjambretan, 15 ponsel dari kasus Pink Cell, satu unit motor Honda Beat, sebilah pisau, dan satu jaket hitam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng,” tutup Sugeng.