Pemuda 30 Tahun Ditangkap di Donggala Terkait Peredaran Sabu, Warga Terkejut

Bahanaindonesia.com – Warga Desa Balaesang Tanjung dikejutkan oleh penangkapan seorang pemuda dengan inisial A (30) di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sabtu (15/3/2025). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/3/2025), AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa saat penggledahan di lokasi penangkapan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 80,2664 gram. “Benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Menurut keterangan Kasubbid Penmas, meskipun tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari pinggir laut dan semula berniat untuk dikonsumsi, dugaan awal polisi menyebutnya sebagai kurir narkotika. Proses penyelidikan dilakukan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian diperdalam oleh tim kepolisian.

Saat ini, tersangka A telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan menghadapi dakwaan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapinya berkisar dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasubbid Penmas juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu mengungkap peredaran gelap narkoba. “Terima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, terutama bahaya peredaran gelap narkotika. Mari kita bersama-sama perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.