Pejabat PU Banggai Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Rp 8,7 Miliar

Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menindak tegas pelaku korupsi. Kali ini, seorang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad, ST, resmi ditahan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengelolaan sistem air limbah tahun 2021.

Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai mencapai Rp 8,7 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, negara dirugikan sekitar Rp 1,6 miliar.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian menjelaskan, Amuri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Penahanannya dilakukan pada Selasa malam (22 April 2025) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.

Penahanan tersebut kata dia, didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Publik diimbau terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.