Bahanaindonesia.com – Terhitung sebulan penuh (September – Oktober) digenjot oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng akhirnya kasus dugaan Korupsi yang selama 5 tahun (2018 – 2023) terkesan mengendap di BPJN XIV Sulteng berhasil dibongkar penyidik Kejati Sulteng.
Pemeriksaan maraton penyidik Kejati Sulteng terhadap para saksi akhirnya membuka tabir uang muka Rp 1,6 Milyar, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Jalan/ Jembatan (Beronjong) Tahun Anggaran 2018 (red) yang melekat di Balai Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng.
Penyidik Kejati Sulteng menetapkan inisial KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia sebagai Tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik sulteng itu. Penetapan Tersangka dengan surat bernomor :Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abd Haris Kiayi, SH., MH, saat ditemui dikantor Kejati Sulteng, jln Samratulangi Kota Palu, Rabu 25 Oktober 2023.
Abd Haris Kiayi mengatakan, tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan berdasarkan Sprindik NOMOR : PRINT- 04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023,” tegas Abd Haris Kiayi.
Kasi PPS Kejati Sulteng itu menambahkan, karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 Oktober 2023 s/d tanggal 13 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan NOMOR : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Kata Haris, Penyidik Pidsus Kejati Sulteng akan terus mendalami perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berikutnya.
“Masih didalami oleh Penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tandasnya.
Diketahui, pengadaan beronjong ini dilaksanakan pada Maret 2018. Melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng. Bertindak sebagai PPK nya adalah Hasim SE, ST, MT saat ini telah berpindah tugas di propinsi Kendari.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 silam, dibandrol dengan anggaran sebesar Rp 5. 403. 198.900 ( Lima Milyar Empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Pengadaan itu putus kontrak, akan tetapi uang mukanya sebesar Rp1,6 miliar tidak dikembalikan oleh pihak pelaksana (kontraktor). Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar oleh PT Srikandi Jawara Dunia, yang beralamat lengkap di Jalan Sambiroto VI Blok I Sambikerep Surabaya Jawa Timur.
Penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga telah memintai keterangan sejumlah pihak, antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana. Selain itu Penyidik juga pada (24/10) telah memintai keterangan tim Pokja BPJN diantaranya, LAC, IAH, WL, dan MR.
***