Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Tolitoli

PALU — Tangis keluarga korban pecah saat menceritakan dugaan pencabulan yang menimpa tiga anak di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum agar para korban memperoleh keadilan.

Perkara yang diduga terjadi di salah satu masjid di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli itu melibatkan tiga anak berinisial SL (6), ADL (6), dan RN (9), yang seluruhnya masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Seorang pria (74), yang disebut merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga kini, perkara masih dalam tahap proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Harsono Bereki, yang mewakili keluarga korban, mengatakan dua dari tiga anak yang diduga menjadi korban merupakan cucunya, sedangkan seorang lainnya adalah keponakannya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Palu, Harsono tampak beberapa kali menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengaku tidak sanggup membayangkan dampak yang dialami ketiga anak tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan perkara.

LIHAT JUGA  Bhayangkara Offroad Nambaso 2026 Salurkan Bansos untuk Warga Donggala

“Saya meminta kasus ini ditangani secara serius. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak kami,” ujar Harsono  kepada sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Kota Palu, Senin (13/7).

Menurut dia, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik diharapkan segera mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengaku khawatir proses yang berlarut-larut dapat memperpanjang penderitaan korban dan menimbulkan keresahan di tengah keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban, Firmansyah C. Rasyid, mengatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli diharapkan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.

“Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses hukum hendaknya segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Firmansyah menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan para korban, saksi-saksi, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dukungan terhadap percepatan penanganan perkara juga datang dari Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Srimegawati. Menurut dia, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan anak dan rasa keadilan masyarakat.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng dan Untad Sepakat Perkuat Kolaborasi demi Stabilitas Keamanan Daerah

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tolitoli melalui Ps Kanit Renakta Aiptu Hendra menyampaikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkaranya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan saat ini sedang diteliti berkasnya,” kata Aiptu Hendra melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penelitian berkas oleh JPU. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Keluarga berharap proses hukum berjalan cepat, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban.