Kejati Sulteng Tutup Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wabup Parimo, Bukti Tak Cukup

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menutup penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid. Penyelidikan dihentikan setelah tim penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofyan, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (15/7/2026).

“Untuk perkara penyelidikan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Wabup Parimo, sudah ditutup penyelidikannya. Belum ditemukan bukti yang cukup,” tegas Laode.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan yang dikaitkan dengan permintaan fee proyek, pungutan tambang ilegal, hingga dugaan intervensi terhadap proyek pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025 yang diterbitkan pada 2025. Dalam prosesnya, tim penyelidik Kejati Sulawesi Tengah telah meminta keterangan sedikitnya 11 saksi guna mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Saat proses penyelidikan masih berlangsung, Kejati Sulteng belum mengungkap identitas seluruh saksi maupun peran masing-masing karena perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan.

Dengan hasil penyelidikan tersebut, Kejati Sulteng memutuskan menghentikan penanganan perkara karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penutupan penyelidikan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak 2025 terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sempat menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah.