Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tindak Pidana Cukai

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr Bambang Winarno SH MH, Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa. Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan sinergitas dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Bukber Bareng Insan Pers dan Santuni Santri Panti Asuhan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 3.224.000 batang.

“Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan demi melindungi kepentingan masyarakat.