Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Cocoman

PALU, Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melibatkan PT Cocoman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian mengatakan, penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran serta pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus atau jetty milik perusahaan tersebut.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan,” kata Laode dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Menurut Laode, dokumen SPB yang diperoleh akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi terkait proses penerbitan izin berlayar maupun aktivitas pengangkutan ore nikel yang sedang diselidiki.

Ia menjelaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Kejati Sulteng menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkomitmen mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.