Bahanaindonesia.com – Dalam upaya memperkuat sinergi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar coffee morning bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan restorative justice dan mekanisme rehabilitasi. (12/1/2025)
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan isu serius yang mendapat perhatian pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.
Oleh karena itu, Kejati Sulteng berkomitmen mengedepankan pendekatan pemulihan bagi penyalahguna, yang sejatinya adalah korban ketergantungan narkotika.
Dalam diskusi tersebut, Aspidum memaparkan data perkara narkotika yang selama ini ditangani melalui jalur peradilan pidana konvensional. Mengingat kompleksitas permasalahan, restorative justice dinilai sebagai solusi lebih manusiawi dengan membuka ruang rehabilitasi bagi korban. Untuk itu, diperlukan komitmen kuat antarinstansi dalam menyusun kebijakan yang seimbang antara rehabilitasi bagi pengguna dan penegakan hukum tegas terhadap bandar serta pengedar.
Forum ini juga menyoroti pentingnya membedakan pengguna dan bandar narkotika dalam penegakan hukum. Kejati Sulteng menegaskan bahwa bandar dan pengedar harus dihukum seberat-beratnya, sementara pengguna yang hanya menjadi korban ketergantungan harus diberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi.
Melalui diskusi ini, Kejati Sulteng berharap kolaborasi antarinstansi semakin kuat, sehingga penanganan penyalahgunaan narkotika bisa lebih efektif, baik dalam aspek penindakan maupun pemulihan. Langkah ini bukan hanya strategi hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bebas narkotika.
(Sumber: Penkum Kejati Sulteng)