Kejati Sulteng Gaungkan Semangat Anti-Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa UIN Palu

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terus menggencarkan edukasi hukum ke kalangan generasi muda. Kali ini, giliran ratusan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu yang mendapat penguatan pemahaman hukum dan bahaya korupsi dalam kegiatan Penerangan Hukum Jaringan Mahasiswa Anti-KKN, Kamis (9/10/2025).

Acara yang berlangsung di Aula UIN ini menghadirkan narasumber utama Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, SH., MH, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Asisten Ardi Surianto, SH., MH, serta Kasi Sosbud Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, SH., MH, sebagai moderator. Kegiatan disambut langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Syarif Hasyim, LC., M.Th.I, mewakili Rektor UIN.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kejati Sulteng. Ini menjadi energi positif bagi mahasiswa dalam memahami hukum dan mengambil peran dalam gerakan antikorupsi,” ujar Dr. Syarif Hasyim dalam sambutannya.

Acara dibuka langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H, yang dalam sambutannya memaparkan struktur, tugas pokok, serta fungsi strategis institusi Kejaksaan dalam sistem peradilan nasional. Ardi menekankan pentingnya peran generasi muda dalam membangun budaya hukum yang bersih dan berintegritas.

Dalam materi utama, Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, menjelaskan pentingnya peran pemuda dan mahasiswa dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia juga memaparkan dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, hingga regulasi terkini dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Termasuk pula Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 33 Tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.

Tak hanya teori, Laode juga membedah akar masalah korupsi, modus-modus umum yang sering digunakan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang kini dijalankan pemerintah. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Mahasiswa harus jadi agent of change, mengedukasi masyarakat, mengawasi kebijakan publik, dan menjadi contoh integritas. Jangan hanya kritis di kampus, tapi juga berani bersikap di tengah masyarakat,” tegas Laode di hadapan peserta.

Ia juga mendorong mahasiswa untuk aktif menggelar kampanye antikorupsi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Teknologi, menurutnya, bisa menjadi senjata ampuh dalam menyebarkan nilai-nilai kejujuran dan transparansi.

Lebih jauh, Laode memperkenalkan 9 Nilai Integritas sebagai fondasi moral dalam upaya antikorupsi: Jujur, Berani, Adil, Sederhana, Tanggung Jawab, Peduli, Mandiri, Disiplin, dan Kerja Keras. Nilai-nilai ini disebutnya sebagai bekal utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para mahasiswa terlihat aktif berdiskusi, menunjukkan semangat tinggi untuk ikut serta dalam gerakan melawan korupsi.

Sebagai moderator kegiatan, Firdaus M. Zein, S.H., M.H dari Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng, menutup acara dengan pesan inspiratif. Ia mengajak mahasiswa untuk terus mengasah kesadaran hukum dan membangun komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi, tidak hanya sebagai wacana, tetapi dalam praktik nyata di lingkungan kampus dan kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencetak generasi pemimpin yang tangguh, berkarakter, dan bebas dari praktik korupsi.