Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus aktif memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa di Kabupaten Sigi terkait penggunaan Dana Desa. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah pelanggaran di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid, SH. MH, pada Senin (16/12/2024), menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis. Ia berharap para kepala desa dan aparat desa dapat mengelola Dana Desa sesuai peraturan, sehingga terhindar dari masalah hukum.
“Penyuluhan ini sudah kami lakukan di beberapa desa. Kami harap seluruh desa di Kabupaten Sigi dapat mendapatkan pembinaan serupa,” ujar Aria Rosyid.
Ia juga menekankan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya penyuluhan ini, para kepala desa diharapkan semakin memahami aturan hukum, sehingga pengelolaan Dana Desa lebih optimal dan jauh dari tindakan tercela,” tambahnya.
Kejari Sigi optimistis, penyuluhan hukum ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat desa akan pentingnya Dana Desa sebagai instrumen pembangunan, sekaligus mengingatkan hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.