Kasus Investasi OMC Naik Penyidikan, 15 Leader Diperiksa Polda Sulteng

PALU, Bahanaindonesia.com – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan aplikasi OMC atau Omnicorm Grup resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian ini disampaikan oleh Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (24/7/2025).

“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Sugeng.

Sejak mencuatnya kasus ini yang meresahkan masyarakat, tim Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

“Sebanyak 15 orang telah diperiksa, sebagian besar adalah para leader OMC di wilayah Sulteng,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Dalam penyidikan ini, penyidik menduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan d,” tegas Sugeng.

Ia memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada publik.

LIHAT JUGA  Dari Infrastruktur hingga Baksos, Kunker Kapolda Sulteng di Banggai Penuh Agenda Strategis