PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. menekankan pentingnya peran strategis jaksa dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Abdul Aziz Lamadjido Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Senin (26/1/2026).
FGD bertema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” ini digelar sebagai bagian dari langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mempersiapkan penerapan hukum pidana nasional secara komprehensif dan berkesinambungan.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan bahwa transisi dari KUHP warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju KUHP Nasional merupakan perubahan hukum paling fundamental dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya jaksa, untuk beradaptasi secara cepat, tepat, dan profesional.
Menurut Nuzul Rahmat, Kejaksaan memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana melalui kewenangan dominus litis, sehingga jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali perkara yang memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas dan norma hukum yang baru, mulai dari penyidikan hingga eksekusi.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menuntut jaksa untuk memahami secara utuh perubahan paradigma hukum pidana, termasuk pergeseran dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih restoratif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pola kerja yang terintegrasi antar seluruh komponen integrated criminal justice system, meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, serta institusi pendukung lainnya, agar tidak terjadi disharmoni dalam penerapan hukum.

Sejumlah aspek krusial menjadi perhatian dalam arahan Kajati Sulteng, antara lain pemahaman terhadap asas due process of law, keadilan restoratif, asas lex favor reo, serta kecermatan dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguasaan aturan peralihan dalam menghadapi berbagai skenario transisi perkara, baik tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku, perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penuntutan, maupun perkara yang telah memasuki tahap persidangan dan eksekusi.
Menutup sambutannya, Kajati Sulteng mengapresiasi seluruh narasumber, moderator, dan peserta FGD. Ia berharap forum diskusi ini dapat menjadi sarana strategis untuk membangun pemahaman yang komprehensif serta merumuskan langkah-langkah aplikatif dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP Nasional secara efektif dan berkeadilan.
FGD tersebut diikuti oleh para asisten, koordinator, kepala seksi (kasi), kepala kejaksaan negeri (kajari), serta kepala cabang kejaksaan negeri (kacabjari) dari 13 kabupaten/kota. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palu Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Palu Saiful Brow, S.H., M.H.























