Kajati Sulteng Soroti Titik Rawan Korupsi, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

PALU, Bahanaindonesia.com – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyoroti sektor-sektor rawan korupsi dan menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan coffee morning dan press release Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, Senin (8/12/2025), di Aula Lamajidho lantai 6.

Acara yang dihadiri pejabat utama Kejati, wartawan media cetak dan daring, serta perwakilan LSM anti korupsi ini juga menjadi ajang penyampaian perkembangan kasus yang ditangani Pidsus sepanjang Januari–Desember 2025. Sesi tanya jawab berlangsung hangat, dengan media dan LSM menyoroti isu strategis terkait pemberantasan korupsi di wilayah Sulteng.

Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan lembaganya memprioritaskan pengawasan di sektor pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, serta program bantuan sosial dan pendidikan. “Kami mengerahkan seluruh kekuatan untuk memastikan sektor-sektor ini diawasi ketat,” ujarnya.

Menurutnya, Daerah Sulteng yang tengah berkembang pesat kerap menghadapi risiko penyimpangan di berbagai sektor. Dinamika pertambangan, misalnya, rawan pada perizinan, reklamasi, dan pemanfaatan dana CSR. Begitu pula pembangunan infrastruktur, pengelolaan keuangan desa, serta bantuan sosial, yang berpotensi mengalami manipulasi data atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

LIHAT JUGA  Zullikar Tanjung Nahkodai Kejati Sulteng, Ini Pesan Penting Jaksa Agung

“Semua temuan akan ditindaklanjuti secara terukur, profesional, dan terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berbasis bukti, proporsional, dan bebas intervensi. “Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak integritas institusi,” tambahnya.

Transparansi, menurut Kajati, bukan sekadar tuntutan publik, melainkan kebutuhan institusi. Setiap perkembangan perkara disampaikan melalui Kasi Penkum secara resmi, berbasis data, dan tetap menjaga strategi penyidikan agar efektivitas penegakan hukum tidak terganggu.

Media dan LSM, ujarnya, menjadi mitra strategis dalam mengawal penggunaan anggaran negara, mendidik publik, dan memitigasi hoaks. “Kritik konstruktif selalu kami terima sebagai bagian dari perbaikan kinerja,” ucapnya.

Momentum Hakordia, menurut Kajati, harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa integritas dan kolaborasi profesional menjadi fondasi pemberantasan korupsi. Kegiatan ini, selain memperkuat sinergi antara Kejati, media, dan LSM, diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulteng.

Selamatkan Rp 39,24 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kejati Sulteng sepanjang 2025 berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi dengan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 39,24 miliar. Angka ini berasal dari penanganan kasus di tingkat Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulteng.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Bukber Bareng Insan Pers dan Santuni Santri Panti Asuhan

Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin SH., MH, didampingi Kajati Nuzul Rahmat dan Wakajati, menjelaskan capaian itu terdiri : Kejati Sulteng: 21 kasus penyelidikan, 11 kasus penyidikan, Rp 27,4 miliar terselamatkan.

Kejari se-Sulteng: 30 kasus penyidikan, Rp 9,93 miliar terselamatkan. Cabjari se-Sulteng: 8 kasus penyidikan, Rp 1,91 miliar terselamatkan

Salahuddin menambahkan, Kejati Sulteng juga menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dan Jampidsus dengan memprioritaskan penanganan kasus “Big Fish”, termasuk kepala daerah dan kepala dinas.

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat menegaskan, seluruh jajaran institusi tetap mengutamakan profesionalitas, integritas, dan transparansi, serta berkomitmen memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat.