Jumat Keramat, Tersangka Lama Jembatan Torate Cs Hari ini Resmi Ditahan Kejati Sulteng

Diketahui, pekerjaan penggantian jembatan torate Cs djkerjakan oleh PT Mitra Aiyangga Nusantara (MAN) dengan nilai kontrak kerja Rp 14.900.900.000 ( Empat belas milyar sembilan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah).

Dengan masa kontrak 210 hari ( 4 April 2018 – 05 November 2018) pekerjaan proyek ini tidak terselesaikan sebagaimana mestinya. Progres yang dicapai hanya 9 persen namun dalam kemajuan pekerjaan, progres dinaikan menjadi 28,179 persen, untuk kepentingan pencairan anggaran.

Sehingga, dalam proyek ini mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 2.889.774.514 (Dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta, tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Selain itu, adanya indikasi penggunaan uang muka kerja yang dibagi- bagikan kepada sejumlah pihak dilingkungan Satker pelaksana pekerjaan.

Baca juga : Jacob Hendrik Pattipeilohy Buktikan Komitmennya Sikat Pelaku Koruptor di Sulteng

Kerugian keuangan negara tersebut, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam penyidikan, diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) Alirman Ma’de Nubi bersama – sama dengan Muhammad Masnur Asry selaku Direktur PT MAN.

LIHAT JUGA  Kejagung Rombak 53 Pejabat, Kajati Sulteng, Sulsel, Sulbar dan Sultra Ikut Bergeser

Kemudian, Sherly Assa selaku kuasa direktur PT MAN, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Tersangka CAP (Cristian Andi Pellang) selaku pelaksana pekerjaan dilapangan, dan Tersangka RL selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

(iwn)