Ismail Dg Sute : Petani Harus Teliti Melihat Label Benih Padi

Bahanaindonesia.com – Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD), Dinas Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng terus berupaya untuk mengeluarkan serta memperbanyak bibit Padi unggulan dan berlabel.

“Tentunya, kami bersinergi dengan Balai Penelitian dan Sertifikasi Benih Tanamanan Pangan dan Hortikultura, dalam mengawal dan mengawasi perbanyakan benih Padi,” kata Ismail Dg Sute selaku Kepala unit pelaksana teknis Dinas (UPTD), Dinas Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng yang berkantor di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Kamis 16 Juni 2022.

UPTD yang dipimpinnya ini, awalnya membeli benih Padi dari Balai Besar Sukamandi, semisal varietas Mikongga sebanyak 10 Kilogram (Kg) sebagai benih Padi sumber yang berlabel kuning untuk kemudin dijadikan benih dasar berlabel putih,

“Setelah itu, kami salurkan lagi kepada Balai Benih Induk di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa. Di Balai itu, benih tersebut dijadikan lagi benih pokok yang berlabel Ungu di kembangkan dan disalurkan lagi, sebagai benih sebar, berlabel Biru. Benih label biru inilah sebagai akhir proses simulasi diberikan kepada Penangkar dan Kelompok Tani (Poktan) untuk ditanami setiap Poktan,” terang Ismail (sapaannya,red).

LIHAT JUGA  Living Our Values, Strategi Hasnur Group Menyongsong Transformasi 2026

Ditambahkannya, selain Balai Benih Induk yang ada di Pandere, masih ada 16 Balai Benih Pangan lagi di Provinsi Sulteng.

“Melalui Balai Benih Induk di Pandere inilah kemudian bibit Label Biru itu disalurkan pada 16 Balai benih lainnya dan ditambah 5 Balai Benih Hortikultura, 1 laboratorium Kultur-jaringan Hortikultura kemudian tiba di tangan para Penangkar dan Poktan yang ada di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Ada hal yang menurut Ismail Dg Sute perlu di perhatikan oleh para Petani. Terkait warna Label yang telah dijelaskannya, kesemua warna telah memiliki makna masing-masing yang menjadi pembeda dari kualitas bibit.

“Tetapi bilamana sudah berlabel Biru, artinya itu pertanda benih yang akan disemaikan menjadi bibit siap tanam dan saat di panen, bibit itu tidak boleh lagi ditanami kembali. Harus untuk di konsumsi. Sebab didalam teori penelitian ilmu pertanian, akan mengakibatkan kegagalan hasil panen maka terjadi kerugian terhadap petani itu sendiri nantinya,” katanya.

Olehnya, UPTD Dinas Tanaman Pangan Hortikuktura dan Perkebunan Sulteng ini menghimbau, agar masyarakat yang bercocok tanam Padi, agar benar-benar memperhatikan hal yang telah disampaikan tersebut.

LIHAT JUGA  Menag dan Nusron Wahid Tiba di Palu, UIN Datokarama Siap Perkuat Peran Nasional

(Hasan Tura)