Hakim Tolak Praperadilan Kasus Sawit di Morowali Utara, Penyidikan Dinyatakan Sesuai Prosedur

POSO — Pengadilan Negeri (PN) Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jemi Mamma terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso, Rabu (8/7/2026).

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum Royal Langgeroni. Pemohon menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan memanen dan/atau mencuri buah kelapa sawit secara tidak sah yang terjadi pada 20 Januari 2026 di areal perkebunan inti PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Sidang dipimpin hakim tunggal Arga Febrian dengan panitera pengganti Dwi Hartini. Pihak termohon diwakili tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dalil pemohon yang menyatakan tidak melakukan tindak pidana merupakan materi yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui mekanisme praperadilan.

LIHAT JUGA  Dirkrimum Polda Sulteng: Unit Resmob Resmi Berganti Menjadi URC, Fokus Tangani Seluruh Kasus Pencurian

Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti, dan tidak menilai benar atau tidaknya keterangan saksi.

Selain itu, hakim menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga dinilai telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik diketahui mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” kata Andrie.

Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulteng akan terus memberikan pendampingan hukum kepada jajaran kepolisian agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

LIHAT JUGA  Pisah Sambut Kapolda Sulteng Berlangsung Khidmat, Irjen Pol (Purn) Dr Endi Sutendi Pamit Purna Tugas, Brigjen Pol Nasri Siap Emban Amanah Kapolda Sulteng

Menurut Andrie, putusan praperadilan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dengan putusan itu, penyidik Polres Morowali Utara juga dapat melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok di pengadilan untuk menguji seluruh fakta hukum secara objektif.