3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG


JAKARTA, Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) tersebut yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya serta sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar penyidik dalam keterangannya.

Diduga Atur Penunjukan Mitra MBG

Dalam konstruksi perkara, Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah. Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

LIHAT JUGA  Puluhan Perusahaan Diduga Langgar Kawasan Hutan di Sulteng

Penyidik menduga pengelolaan program yang seharusnya dilaksanakan melalui yayasan mitra di setiap sekolah justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN. Akibatnya, yayasan yang terafiliasi memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka DH, SS, dan LP.

Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Praktik tersebut diduga menyebabkan terjadinya mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

LIHAT JUGA  Terbukti Korupsi Pengadaan Rp13 Miliar, PPK FK Untad Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta terindikasi mark up harga.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up.

Pengadaan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi kebutuhan serta terindikasi mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami pembengkakan harga. Penyidik menilai rangkaian perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Paparkan Capaian dan Tantangan Penegakan Hukum Saat Reses Komisi III DPR RI

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.