Dugaan Korupsi Tambang di Donggala, Pidsus kejati Sulteng Sasar Kantor Bapenda hingga Jetty

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala.

Pada Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Aspidsus Kejati Sulteng melalui Kasipenkum Laode Abd Sofian menjelaskan, kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA setelah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di tempat ini, penyidik memeriksa sejumlah arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya terkait pemungutan pajak MBLB.

Selain itu, tim juga menelusuri dokumen Berita Acara Pengukuran yang selama ini menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen perpajakan dan data elektronik turut diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik menyisir fasilitas operasional perusahaan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Raih Apresiasi di PTPN Group Legal Summit 2026, Berhasil Selamatkan Aset Negara 1.401 Hektare

Hasilnya, puluhan alat berat dan kendaraan operasional disita karena diduga digunakan dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah.

“Total ada 32 unit alat berat dan kendaraan yang diamankan, terdiri dari dump truck dan excavator,” ujar Laode.

Saat ini, seluruh barang bukti tersebut dititipkan di lokasi tambang dengan pengawasan penuh dari Tim Penyidik. Ia menegaskan, seluruh proses penyitaan telah dilengkapi dengan berita acara dan disaksikan oleh pihak terkait sesuai ketentuan KUHAP guna menjamin kepastian hukum.

Kejati Sulteng memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Institusi kejaksaan juga berkomitmen untuk menuntaskan setiap praktik korupsi, khususnya di sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah. Perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik secara berkala.