Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mawar di Desa Sunju, Inspektorat Sigi Belum Tegaskan Arah Penanganan

SIGI,Bahanaindonesia.com – Penanganan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengaspalan ruas Jalan Mawar di Desa Sunju, Kabupaten Sigi, hingga Januari 2026 belum menemui kejelasan. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut masih menyisakan tanda tanya, apakah telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum atau hanya berujung pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Proyek pembangunan Jalan Mawar diketahui dikerjakan oleh PT Berkat Meriba Jaya (BMJ) berdasarkan Surat Penunjukan Kerja (SPK) Nomor: 001/SPK-BMJ/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024, dengan total anggaran sebesar Rp197.484.869 dan waktu pelaksanaan 60 hari kerja.

Adapun rincian pekerjaan dalam kontrak tersebut meliputi: Agregat Kelas A volume 154,05 m³ senilai Rp54.341.446. AC-WC sebanyak 81,77 ton senilai Rp114.471.000. Prime Coat 592,50 liter senilai Rp8.672.423. Mobilisasi alat paving set 4 unit senilai Rp10.000.000. Mobilisasi lainnya 4 unit senilai Rp10.000.000.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan pada Januari 2026, progres pekerjaan dinilai belum sesuai kontrak. Pekerjaan baru sampai pada tahap Agregat Kelas A, itupun telah mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik. Ruas jalan yang seharusnya telah rampung kini kembali berlubang dan rusak di berbagai bagian.

LIHAT JUGA  Residivis Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Tinombala 2026 di Palu, Sempat Dihadang Keluarga

Pada November 2025 lalu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi, Andi Wulur, SH., MAP., CGCAE, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian awal terkait dugaan tersebut.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Saat ini masih tahap penelitian awal dan tim khusus telah melakukan peninjauan. Kami ingin memastikan apakah terdapat indikasi kerugian daerah, atau hal itu masih bisa diselesaikan secara administrasi,” ujar Andi Wulur, Jumat (10/11) kala itu.

Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga menjalankan peran pembinaan agar program pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Namun hingga Kamis (23/1) kemarin, upaya konfirmasi lanjutan kepada Andi Wulur belum membuahkan hasil. Inspektur Kabupaten Sigi tersebut belum dapat ditemui secara langsung, sementara konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat respon.

Secara terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Sigi, Markisman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit dan menemukan adanya temuan terkait proyek tersebut.

LIHAT JUGA  Proyek Irigasi di Sulteng Jadi Sorotan, FPK Minta Klarifikasi BWS Sulawesi III

“Kami telah melakukan audit terkait hal itu. Dan memang benar tentang adanya temuan tersebut, saat ini sudah kami tindak lanjuti. Untuk lebih jelasnya, Pak Inspektur yang bisa menjelaskan, saya hanya bawahan,” ujar Markisman dari balik ponselnya kemarin.

Ia menambahkan, selain proyek Jalan Mawar, Inspektorat juga menemukan pelanggaran administrasi keuangan lainnya di Desa Sunju pada Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp170 juta lebih.

“Terkait Desa Sunju, kami mendapat temuan berkisar Rp 300 juta lebih dalam dua tahun anggaran berbeda, dan oleh pejabat kepala desa yang sama. Semuanya sedang kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah temuan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi atau masih dalam proses penyelesaian internal melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara.

(Adrian)