Dugaan Korupsi di PDAM Banggai, Mantan Dirut Resmi Diserahkan ke Jaksa

Bahanaindonesia.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (8/7/2025).

Tersangka berinisial AA, mantan Direktur Utama PDAM Banggai periode 2016–2021, diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Banggai.

“Benar, hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Putu Binangkari dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Pelimpahan tersebut kata dia, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha, didampingi Jaksa Doni Adriansa, serta disaksikan penasihat hukum tersangka.

AA diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemkab Banggai tahun 2019, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp462 juta lebih

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas AKBP Putu.

LIHAT JUGA  Ops Pekat I Tinombala 2026, Polda Sulteng Razia Pedagang Petasan di Palu

Kasus ini menjadi atensi karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan layanan publik dasar. Aparat penegak hukum memastikan proses persidangan akan berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.