PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol resmi disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah melalui ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Ekspose digelar secara daring pada Senin (23/2/2026) dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulteng Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, S.H., M.H. Kegiatan tersebut terhubung langsung dengan Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).
Perkara Donggala: Pelaku Penganiayaan Dimaafkan Korban
Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala atas nama tersangka FADLI alias UTO yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan penyesuaian pada Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula saat korban RIFALDI menagih utang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya dipinjam tersangka dari adiknya, WANDA, di sebuah tenda pesta. Tersinggung atas teguran tersebut, tersangka menarik kerah baju korban, memukul pipi kiri hingga menyebabkan luka robek di pelipis, serta menendang pinggang korban.
Namun dalam proses penyelesaian perkara, korban bersama keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya pengobatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp3 juta. Diketahui, keduanya merupakan teman sejak kecil dan tidak memiliki riwayat konflik sebelumnya.
Permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice justru datang dari pihak korban dan keluarga yang tidak menghendaki perkara berlanjut ke persidangan.
Perkara Buol: Pengancaman dan Perampasan Berujung Damai
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Buol dengan tersangka MOH. FATHURRAHIM. R atas dugaan pengancaman dan/atau perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), Pasal 362, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP lama, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula saat tersangka mendatangi korban MARIA OCTAVIYANTI MADJID alias YANTI untuk mengajaknya pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut. Tersangka kemudian menarik tangan korban secara paksa hingga berteriak, bahkan merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone 13, satu unit OPPO A38, dompet berisi uang Rp75 ribu, serta tas hitam. Uang tersebut sempat digunakan untuk membeli makan.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggilnya hingga korban merasa terancam dan menghubungi Polres Buol. Tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti.
Dalam prosesnya, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai. Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana mengakui kesalahan karena emosi sesaat serta telah mengembalikan seluruh kerugian korban. Pertimbangan efektivitas, waktu, dan biaya juga menjadi alasan korban meminta perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Respons masyarakat terhadap penyelesaian secara restorative justice pun dinilai positif.
Disetujui Jampidum
Berdasarkan hasil ekspose, seluruh permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui. Wakajati Sulteng menegaskan bahwa penerapan restorative justice tidak serta-merta menghentikan perkara, melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati.
“Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat,” tegas Mantan Aspidum Kejati Sumut itu.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian, khususnya bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana serta telah ada kesepakatan damai dari korban.
























