Dua Pengedar Sabu Diciduk Dini Hari, Polres Banggai Sita 9,12 Gram Barang Bukti

BANGGAI, Bahanaindonesia.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus aparat di wilayah Luwuk Utara, Minggu (1/3/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AD (24), warga Desa Tangawas, Kecamatan Balantak Selatan dan AH (30), warga Desa Awu, Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah indekos di kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara.

Dari tangan AD, petugas mengamankan tiga sachet sabu dengan berat bruto 3,64 gram. Selain itu, turut disita tiga buah bong, satu korek api gas, gunting, satu unit handphone serta 13 plastik ukuran kecil yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu.

Pengembangan kemudian mengarah ke pelaku AH yang diamankan di kediamannya di Desa Awu. Dari lokasi kedua ini, polisi menyita empat sachet sabu seberat 5,48 gram, dua alat hisap, sedotan, dua pak plastik bening, korek api gas, timbangan digital serta satu unit handphone.

LIHAT JUGA  Kejaksaan Agung Rotasi Ratusan Pejabat, Sejumlah Nama dari Sulteng Masuk Promosi

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 9,12 gram,” ujar AKP Hasanuddin.

Ia mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku berangkat ke Palu pada Jumat (27/2/2026) menggunakan sepeda motor untuk membeli sabu seberat 7 gram seharga Rp5.250.000. Barang haram tersebut rencananya akan kembali diedarkan di wilayah Kota Luwuk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.