Diusut Cepat Kejati Sulteng, Akhirnya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Beronjong di BPJN Sulteng Naik Tahap Penyidikan

Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim SH, MH kembali membuktikan ketegasannya dalam penanganan kasus dugaan kerugian keuangan Negara di wilayah Sulteng. Pasalnya sorotan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan ( Beronjong) pada BPJN XIV Sulteng tahun 2018 (red), yang diduga merugikan keuangan Negara Rp 1, 6 Milliar menjadi atensi penuh pihak penyidik Pidsus Kejati Sulteng.

Setelah Pulbaket dan pemeriksaan maraton, akhirnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan pada BPJN XIV Sulteng ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulteng.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Haris Kiayi, SH., MH menegaskan, tim penyidik Kejati Sulteng telah resmi meningkatkan status penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada BPJN XIV Sulteng Tahun Anggaran 2018 menjadi tahap Penyidikan setelah tim memintai keterangan beberapa pihak.

“Iya benar, kasusnya dari penyelidikan saat ini sudah naik tahap penyidikan, tim penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak, antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,” tegasnya.

Dikatakannya, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, ungkapnya Selasa 10 Oktober 2023.

Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim, ujarnya.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018

Pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar,” tandasnya.

Diketahui, pengadaan Bronjong 2018 (red) dibandrol dengan anggaran sebesar Rp 5. 403. 198.900 ( Lima Milyar Empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) sampai dengan saat ini beronjong tersebut tidak ada. Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.

***

BACA JUGA : Proyek Beronjong Nihil, Uang Negara Rp 1, 6 Milliar Dibawa Kabur, Kejati Sulteng : Kita Akan Usut