Bahanaindonesia.com – Proyek Pengadaan Beronjong di Balai Prasarana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulteng menuai soal. Pasalnya paket proyek pengadaan beronjong itu diduga tidak dikerjakan, fiktif alias nihil, kontraktornya kabur membawa uang muka senilai Rp 1,6 Milliar dan hingga kini belum ditemukan.
Data yang dihimpun media ini, paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi yang beralamat di Kota Surabaya Jatim.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No. 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1, 6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya ( 2018 – 2023)
Gatot Aryanto selaku kepala Tata Usaha BPJN Sulteng yang ditemui belum lama ini membenarkan hal itu. Gatot menegaskan, pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan kontraktor Pelaksana namun hingga kini belum ditemukan.
“Kami sudah berupaya mencari sampai ke kota surabaya, belum ketemu sampai sekarang karena kontraktornya berpindah tempat, ” ujar Gatot ditemui diruangannya Rabu, 20 September 2023.
Diketahui, Gatot pada 2018 silam bertanggung jawab dibidang seksi pengadaan barang di BPJN. Sedangkan PPK dijabat Hazim, ia kini dimutasi tugas di kota Kendari.
Gatot mengakui pihaknya belum melaporkan kerugian itu kepada pihak kepolisian. Pihaknya masih berupaya membawa persoalan itu kepantia piutang lelang Negara.
“Kenapa tidak dilaporkan kepada APH pak, kan sudah lama masuk 6 tahun? Tanya awak media
“Kami belum laporkan, kami masih tetap upaya cari kontraktornya, dan telah kami laporkan kepada panitia lelang negara,” jawab Gatot mengakhiri konfirmasi diruangannya.
Sorotan kasus dugaan kerugian keuangan Negara Rp 1,6 Milliar ini mendapat atensi pihak Kejati Sulteng. Pidsus Kejati Sulteng berkomitmen akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek itu.
“Kami sudah konfirmasi kepada pihak BPJN untuk membawa dokumennya. Kami Pulbaket dulu, Ini patut diduga sebagai kerugian keuangan negara, pastinya kita akan usut,” ungkap sumber di Pidsus kejati Sulteng, Senin 25 September 2023.
Sementara itu, Kepala BPJN Sulteng Arief Syarif Hidayat, ST., MT. yang dikonfirmasi dikantornya mengaku sudah mengetahui soal itu sejak 1 tahun lalu. Ia juga menuturkan PPKnya (Hazim) sudah melaporkan kepada pihak Polri dan Kejati Sulteng sejak 1 tahun lalu.
‘”Saya sudah dengar sejak 1 tahun lalu, Kami akan berusaha menyelesaikan persoalan ini. Tahun lalu PPK Hazim sudah laporkan hal ini di kepolisian dan Kejaksaan,” tandasnya mengakhiri wawancara diruangannya, Selasa 26 September 2023.
***