Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus berkomitmen membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di bidang penegakan hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol. Fery Nur Abdullah dalam pertemuan bersama jajaran Polres se-Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (6/5/2025).
Kombes Pol. Fery Nur Abdullah menyoroti hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan signifikan. Dari angka 73 persen pada Juli 2024, kepercayaan publik menurun menjadi 65,6 persen pada Januari 2025, turun sebesar 7,4 persen. Ia menyebut, penurunan tersebut menjadi indikator penting yang harus segera disikapi dengan langkah konkret.
“Penegakan hukum merupakan salah satu faktor utama penurunan kepercayaan masyarakat, selain pelayanan publik dan aspek keamanan. Oleh sebab itu, langkah pembenahan harus dimulai dari proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” ujar Dirkrimsus.
Ia menambahkan bahwa masih ditemukan berbagai persoalan teknis dan taktis dalam proses penanganan kasus di lapangan yang menimbulkan keluhan masyarakat. Bahkan, survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan munculnya aspirasi sebagian masyarakat untuk membentuk lembaga alternatif selain Polri dalam menangani laporan hukum.
Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, Ditkrimsus Polda Sulteng mengambil langkah strategis untuk memastikan setiap perkara dipantau dan dievaluasi secara rutin. Ditargetkan setiap kasus yang ditangani digelar minimal sekali dalam tiga bulan, untuk memastikan progres penanganan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengalami stagnasi.
“Khusus untuk tingkat Polda, kami siap melakukan gelar perkara setiap hari jika dibutuhkan, baik secara langsung maupun melalui video conference,” tambahnya.
Sementara itu, di tingkat Polres, gelar perkara akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Kombes Fery juga menegaskan bahwa tidak ada perkara yang dianggap terlalu sulit untuk diselesaikan, selama dilakukan dengan prinsip transparansi dan komunikasi yang terbuka.
Dalam rangka menjaga komunikasi dengan masyarakat, setiap penyidik diinstruksikan agar aktif menjalin komunikasi dengan pelapor dan pihak terkait guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan citra institusi.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya mengejar keadilan prosedural, tetapi juga menekankan keadilan substansial. Yang lebih penting adalah menyelesaikan masalah secara menyeluruh, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengakui masih adanya keterbatasan jumlah personel di lingkungan Krimsus Polda Sulteng. Oleh karenanya, pihaknya membuka diri untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat, media massa, serta stakeholder lainnya dalam mendorong pengawasan publik yang konstruktif terhadap pelaksanaan penegakan hukum.
Melalui langkah-langkah pembenahan internal ini, Ditkrimsus Polda Sulteng berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadikan institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat.






















