Distributor Pupuk Ilegal Segera Disidang, Kejari Palu Siap Limpahkan Perkara

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan peredaran pupuk ilegal dengan tersangka HAB, Kamis (17/7/2025). Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, disertai barang bukti sebanyak 2.271 karung atau setara 109 ton pupuk berbagai merek.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7).

“Selain tersangka, juga turut diserahkan barang bukti pupuk yang tidak memiliki izin edar, bahkan beberapa di antaranya memiliki izin namun kandungan dalam kemasan tidak sesuai dengan dokumen perizinan,” jelas Yudi.

Atas perbuatannya, tersangka HAB dijerat dengan Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tak hanya itu, tersangka juga disangkakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

LIHAT JUGA  Kawal Kedaulatan Pangan dan Energi, Wakajati Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Mafia dan Perkuat Kepastian Hukum

Yudi menambahkan, kejaksaan akan segera menuntaskan proses administrasi agar perkara tersebut dapat segera disidangkan.

“Dalam waktu tujuh hari, berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palu kelas IA PHI/Tipikor untuk proses persidangan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah pupuk yang disita cukup besar dan berpotensi merugikan petani, serta mengganggu ekosistem perdagangan pupuk resmi di Sulawesi Tengah

Kabar Terkini