Bahanaindonesia.com – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, sebanyak 57 personel Polda Sulteng telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda dalam menjaga disiplin dan integritas di jajaran kepolisian.
“Kami berkomitmen memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi, dan memberikan hukuman tegas bagi mereka yang melanggar,” tegas Kapolda Sulteng dalam rilis yang disampaikan Bidhumas, Kamis (2/1/2025).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, dari total 57 personel yang diberhentikan, mayoritas adalah bintara. “Rinciannya, 3 perwira pertama, 51 bintara, dan 3 tamtama,” jelasnya.
Pelanggaran yang menyebabkan PTDH tersebut meliputi:
30 personel karena disersi,
17 personel terlibat narkoba,
4 personel melakukan penipuan,
5 personel terjerat kasus perselingkuhan atau zina, dan 1 personel karena pencurian.
Sugeng menegaskan, keputusan PTDH diambil karena para personel tersebut dinilai sudah tidak layak mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri. “Langkah ini menjadi bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng sekaligus peringatan bagi personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu menjaga nama baik institusi Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polda Sulteng.