Bahaya Narkoba, Polda Sulteng Selamatkan 321.384 Jiwa

Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mencatat pencapaian luar biasa dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2024. Sebanyak 634 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap, dengan barang bukti sabu yang disita mencapai 64.383,77 gram, meningkat 49,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menyampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun di Rupatama bahwa pengungkapan besar ini berkontribusi langsung pada penyelamatan nyawa masyarakat. “Bila 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, maka dengan penyitaan ini, Polda Sulteng telah menyelamatkan 321.384 jiwa dari ancaman narkotika,” jelasnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menambahkan, bahwa pencapaian ini adalah hasil dari komitmen penuh Kepolisian dalam memerangi narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di tahun 2025 demi melindungi masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Kamis (2/1/2024).

Ia juga menyoroti bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sesuai Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba.

Selain penindakan, AKBP Sugeng menekankan pentingnya upaya preventif. “Kami akan terus melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan sinergi dari instansi terkait juga sangat diperlukan,” tegasnya.

Polda Sulteng berharap langkah-langkah ini akan memperkuat perjuangan bersama melawan ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.