Darurat Ekosida di Vatutela, Komnas HAM DESAK Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tangkap Cukong – Mafia Sianida

‎PALU, Bahanaindonesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah luar biasa (extraordinary measures) dalam menindak sindikat penyelundupan Sianida dan aktor intelektual (Cukong) di wilayah Vatutela dan lingkar tambang Poboya.

Komnas HAM menilai aktivitas ini telah masuk dalam kategori Kejahatan Ekosida yang merampas hak hidup dan hak lingkungan sehat warga Kota Palu.

Komnas HAM mencatat bahwa tindakan penyegelan administratif seringkali tidak menyurutkan niat para pemodal besar untuk terus beroperasi.

‎”Kami mendesak Gakkum KLHK untuk segera menerapkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku atas kerusakan lingkungan hidup.

‎Dan Gakkum harus berani menyita seluruh alat berat (termasuk puluhan ekskavator yang terdeteksi) dan stok Sianida sebagai alat bukti kejahatan, bukan sekadar memberikan teguran administratif,” tegas Livand Breemer, selaku Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

‎Selain itu, Kejati Sulteng juga dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan para perusak lingkungan tidak mendapatkan hukuman ringan yang mencederai rasa keadilan.

‎Dalam perkara Penyelundupan Sianida, Livand menilai, Kejaksaan harus menjerat para pengedar dan penyelundup 75 Ton Sianida (Januari 2026) dengan tuntutan pidana maksimal. Masuknya zat berbahaya dalam skala masif ini adalah ancaman keamanan nasional dan kesehatan publik.

‎”Kejaksaan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana para Cukong di Poboya dan Vatutela. Miskinkan para perusak lingkungan agar mereka kehilangan kemampuan untuk mendanai aktivitas ilegal kembali,” tandas Livand.

‎Dia menilai, kerusakan di Vatutela dan Poboya berdampak secara langsung pada 300.000 lebih penduduk Kota Palu yang berada di dataran rendah.

‎”Ini Bom Waktu Ekologi bila terus terjadi pembiaran terhadap penggunaan Sianida dan penggundulan hutan oleh Cukong di perbukitan Vatutela adalah pembiaran terhadap risiko banjir bandang dan kontaminasi air raksa/sianida pada sumur warga,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar Kejati Sulteng Membentuk Satgas Penuntutan Khusus Kejahatan Lingkungan untuk mengawal kasus-kasus PETI di Poboya dan Vatutela hingga vonis maksimal di pengadilan, Gakkum KLHK harus melakukan operasi gabungan berskala besar dengan dukungan penuh TNI/Polri untuk membersihkan alat berat dan menutup jalur masuk logistik ilegal (Sianida dan BBM ilegal) ke Vatutela.

‎Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharap dapat melakukan perlindungan saksi bagi warga lokal atau pelapor yang memberikan informasi terkait identitas Cukong, guna memutus rantai impunitas.

‎”Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan dan Gakkum adalah benteng terakhir keadilan ekologi kita. Jika Cukong di Vatutela masih bisa tidur nyenyak sementara rakyat Palu menghirup debu dan terancam racun sianida, maka penegakan hukum kita sedang sakit. Jangan tunggu alam yang menghukum, negara harus bertindak sekarang!” tegas Livand Breemer, mengakhiri.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Bukber Bareng Insan Pers dan Santuni Santri Panti Asuhan