Dana Komite SMAN 1 Balinggi Disorot, Disdik Sulteng Akui Ada Kekeliruan dan Tiga Dugaan Pelanggaran

PARIMO, Bahanaindonesia.com – Polemik pengelolaan dana komite di SMA Negeri 1 Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), memasuki babak baru. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Disdik Sulteng) mengungkapkan bahwa hasil audit yang dilakukan pada Juni–Juli 2025 menemukan adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana komite oleh pihak sekolah.

Audit tersebut dilakukan menyusul laporan terkait pungutan iuran komite dan uang pembangunan yang menuai keberatan dari sejumlah orang tua siswa di Kecamatan Balinggi, Desa Suli.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah II Donggala–Parimo, Sarifah Mogili S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa saat itu Disdik Sulteng membentuk tiga tim auditor untuk mendalami persoalan tersebut. Ia sendiri memimpin tim yang melakukan pemeriksaan terhadap keterangan siswa.

“Hasil di lapangan, memang ada sebagian orang tua murid yang merasa keberatan atas permintaan iuran komite dan uang pembangunan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil audit sudah kami serahkan ke pimpinan. Saat ini kami menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Sarifah.

Meski tidak merinci besaran iuran yang dipungut, Sarifah menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut dinilai sebagai kekeliruan, mengingat adanya larangan tegas dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait pungutan di satuan pendidikan negeri.

LIHAT JUGA  Proyek Irigasi di Sulteng Jadi Sorotan, FPK Minta Klarifikasi BWS Sulawesi III

Tiga Dugaan Pelanggaran

Secara terpisah, Asrul yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdik Sulteng mengungkapkan bahwa hasil audit menemukan sedikitnya tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah.

“Semua produk kebijakan yang kami keluarkan saat itu otomatis gugur karena kami sudah tidak menjabat. Namun seluruh hasil BAP telah kami serahkan kepada pejabat baru,” jelasnya singkat.

Pernyataan senada disampaikan mantan Kepala Disdik Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana. Ia mengaku sempat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

“Saat itu kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian. Namun kebijakan tersebut belum sempat terealisasi karena terjadi perombakan jabatan di Disdik. Untuk hasil investigasi lengkapnya ada di Dinas,” katanya.

Kini Yudiawati menjabat sebagai Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng.

Kadis Baru Akan Dalami Ulang

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Disdik Sulteng yang baru, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menegaskan akan kembali mempelajari hasil BAP sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

“Saya akan cek kembali seperti apa hasil BAP-nya,” ujarnya singkat.

LIHAT JUGA  Hardiknas 2026, Camat Gumbasa Bacakan Amanat Menteri Pendidikan: Ini Isinya

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto, belum memberikan tanggapan detail. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2), ia menyebut persoalan tersebut telah ditangani oleh Dinas dan aparat penegak hukum.

“Sekarang sudah ditangani Dinas, bahkan sebelumnya aparat kepolisian juga sudah turun. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Parimo, terutama di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Keputusan akhir kini berada di tangan pimpinan Disdik Sulteng, yang tengah mendalami kembali hasil audit sebelumnya.

(Adrian)