CEMBURU BUTA BERUJUNG MAUT

Suami Bakar Istri Hidup-Hidup di Depan Warung

PALU, Bahanaindonesia.com – Warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, digemparkan aksi keji seorang suami yang membakar istrinya sendiri, Rabu siang (6/8/2025). Pelaku berinisial M (42) tega menyiramkan bensin dan membakar AN (40), istrinya, di depan warung makan milik korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu dengan luka bakar di atas 80 persen, namun nyawanya tidak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir pada Kamis pagi (7/8) pukul 10.00 WITA.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K. dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng. Saat ini sudah kami tahan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta, Kamis (7/8).

Motif Cemburu

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu terhadap aktivitas usaha istrinya yang kerap disinggahi sopir-sopir angkutan.

Pelaku datang dari belakang ruko, menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu menyulut api. Aksi itu terjadi di siang hari dan disaksikan warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung yang saat itu sedang memesan kopi.

LIHAT JUGA  Wakapolda Sulteng Jemput Tim BPK RI di Bandara, Siap Laksanakan Pemeriksaan Keuangan Polri TA 2025

Warga yang panik segera berusaha memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit, namun luka bakar yang diderita terlalu parah.

RSUD Ricuh, Keluarga Mengamuk

Kemarahan keluarga korban memuncak usai mendengar kabar kematian AN. Mereka melampiaskan emosi dengan melempari jendela rumah sakit, hingga situasi sempat memanas. Aparat Polsek Tawaeli sigap mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku perusakan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Palu dan diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian.

“Kami proses secara profesional dan sesuai hukum. Masyarakat kami imbau untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tutup Kombes Deni Abraham.

(Adrian)