DONGGALA, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri Donggala melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe menggelar kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen di Aula Puskesmas Kecamatan Sindue Tobata, Kamis (29/1/2026).
Penerangan hukum ini dipimpin oleh Jaksa Intelijen Cabjari Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., C.PCD, bersama Faiz Alamsyah, serta dihadiri Camat Sindue Tobata Raival, Kepala Puskesmas Sindue Tobata Efendy, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Sindue Tobata.
Dalam kegiatan tersebut, Cabjari Tompe menekankan pentingnya pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Dana Desa harus digunakan sesuai dengan hasil musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat. Fokus kami adalah mencegah terjadinya permasalahan hukum, terutama terkait pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah dialokasikan,” ujar Gusti Stania Permana.
Ia menjelaskan, Dana Desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan jalan lingkungan, pemberdayaan UMKM desa, serta program ketahanan pangan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa di Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, juga terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
Salah satu realisasi penggunaan Dana Desa yakni pembangunan jalan rabat beton sepanjang 500 meter yang menghubungkan permukiman warga dengan area persawahan. Pembangunan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat karena memperlancar akses transportasi dan menunjang aktivitas pertanian warga.
Selain pembangunan infrastruktur, Dana Desa juga dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan bagi kelompok ibu rumah tangga dan pemuda desa. Pelatihan tersebut meliputi pengolahan hasil pertanian dan pengembangan usaha mikro guna menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di desa.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan berharap pemerintah desa memiliki komitmen kuat dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel.
Informasi penggunaan anggaran diharapkan dipublikasikan melalui papan informasi desa maupun media sosial resmi desa agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
Dengan pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum, pembangunan desa di Kecamatan Sindue Tobata diharapkan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.























