MOROWALI, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat malam (8/8/2025).
Aksi massa tersebut diduga sebagai respons atas informasi yang beredar mengenai meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di wilayah tersebut. Massa melakukan aksi secara anarkis dengan merusak, membakar, dan melakukan pencurian sejumlah aset milik perusahaan.
Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, dalam keterangannya, Selasa (12/8), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi pasca kejadian.
“Laporan pertama yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dan laporan kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” jelas Erick.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku yakni IM dan R diamankan saat melakukan perusakan di Pos Poltek PT IMIP. “IM mengakui perbuatannya melakukan perusakan pos security, sementara R menyebutkan keterlibatan dua orang lainnya, F dan NIU, dalam aksi penjarahan,” tambahnya.
Polres Morowali yang dibantu oleh Polda Sulteng kemudian mengamankan F (20) dan NIU (25). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik PT IMIP.
“Barang-barang yang dijarah meliputi satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit sawmill (gergaji listrik),” beber Erick.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yakni IM, F, dan NIU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, F dan NIU ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Erick menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak segan menindak tegas pelaku lainnya.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang turut melakukan penjarahan agar segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang yang diambil. Ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman,” tutupnya.
























