PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dan terus menelusuri aliran dana proyek yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik korupsi.
“Sebagian sudah disita, lainnya masih dalam pendalaman,” kata Laode saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10/2025).
Selain penyitaan aset, Kejati Sulteng juga tengah memeriksa 24 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait langsung dalam proyek dan keterkaitan dengan para tersangka. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyedia jasa, pengawas proyek, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Permintaan keterangan saksi dari berbagai pihak terus dilakukan. Di antaranya dari Dinas PUPR, penyedia jasa, pengawas, dan sejumlah pejabat Pemkab Parimo,” jelas Laode.
Lebih lanjut, Laode menyebutkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup kuat.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti mencukupi. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tegasnya.
BACA JUGA : Pejabat PU Banggai Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Rp 8,7 Miliar
Kejati Sulteng memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
























