Perombakan Kejaksaan Sulteng: Aspidsus dan Dua Kajari Dimutasi

PALU, Bahanaindonesia.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 483 pejabat eselon III dimutasi, termasuk sejumlah pejabat penting di wilayah Adhyaksa Sulteng, seperti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Rotasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar, ada rotasi dan mutasi di jajaran Adhyaksa Sulteng. Ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan,” ujar Laode kepada media BahanaIndonesia.com Selasa, (14/10/2025).

Aspidsus Sulteng Dipromosikan ke Makassar

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Andi Panca Sakti, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sulteng. Ia kini dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Posisinya di Sulteng digantikan oleh Salahuddin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Soppeng.

BACA JUGA : Kejati Sulteng Gaungkan Semangat Anti-Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa UIN Palu

Kajari Banggai dan Morowali Utara Berganti

Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga turut mengalami pergantian. Yakni, Anton Rahmanto, S.H., M.H., sebelumnya Kajari Banggai, kini dipromosikan menjadi Kajari Tanjung Jabung Barat. Posisinya digantikan oleh Akbar, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Mahmudin, S.H., M.H., Kajari Morowali Utara, dipromosikan menjadi Kajari Way Kanan. Ia digantikan oleh Eko Yuristianto, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejati Sumatera Selatan.

Selain tiga posisi strategis tersebut, sejumlah pejabat lain di Kejati Sulteng juga turut mengalami pergeseran. Di antaranya, Kiki Yonata, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulteng, dipromosikan menjadi Kajari Rejang Lebong, dan digantikan oleh Asmah, S.H., M.H., sebelumnya Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulteng.

Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., Koordinator Kejati Sulteng, dipromosikan menjadi Kajari Bone Bolango dan digantikan oleh Pingkan Wulan Iliana Gerungan, S.H., M.H., dari Kejati Sulawesi Utara.

Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Subang, kini dipercaya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset di Kejati Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : Jabatan Kajati Dirombak, Siapa Saja yang Kena Rotasi? Ini Daftarnya

Selain mutasi eselon III, Jaksa Agung juga melakukan rotasi terhadap 73 pejabat eselon II, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, juga tertanggal 13 Oktober 2025.

Mutasi ini disebut sebagai bagian dari strategi Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kinerja, penyegaran organisasi, serta optimalisasi pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA : Jendra Firdaus Dipromosikan Jadi Kajari Rembang, Dikenang sebagai Sosok Humanis dan Bersahabat