IJTI Sulteng Kecam Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Kasus Korupsi

PALU, Bahanaindonesia.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatannya terhadap tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait salah satu komisioner KPID yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Senin (7/10/2025), IJTI Sulteng menilai pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta independensi lembaga penyiaran publik.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis.

IJTI menilai, jika KPID merasa keberatan dengan isi pemberitaan, mekanisme yang semestinya dilakukan adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan memanggil pihak redaksi untuk klarifikasi, yang dinilai dapat mengganggu independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, IJTI Sulteng menyatakan dukungannya kepada TVRI Sulteng untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik.

LIHAT JUGA  Pemprov Sulteng Evaluasi Satgas Saber Hoaks Usai Diprotes Komunitas Jurnalis

“Kami mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik,” tutup pernyataan itu.

Diketahui, salah satu komisioner KPID Sulteng tengah tersangkut dugaan kasus korupsi pada program Perumda Palu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.