Aktivitas Peti Ganggu Petani, Polda Sulteng Siap Tindak Tegas

Bahanaindonesia.com- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng saat memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong, dari AKBP Jovan Reagan Samual kepada AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, di Mapolres Parigi Moutong, Selasa (6/5).

“Kami akan memproses aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip kami jelas, anti terhadap segala bentuk ilegalitas,” tegas Irjen Pol. Agus Nugroho.

Ia juga menginstruksikan kepada Kapolres Parigi Moutong yang baru agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan. Kapolda Sulteng menyampaikan bahwa pihaknya akan menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga para cukong yang diduga menjadi penyokong kegiatan ilegal tersebut.

“Kami tidak ingin sekadar janji, tapi kami akan tunjukkan bukti bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal,” ujar Kapolda.

LIHAT JUGA  JMS Kejati Sulteng: Siswa SMKN 8 Palu Diingatkan Ancaman Hukum di Dunia Digital

Sebelumnya, sejumlah pemuda dari Kecamatan Ongka Malino telah melaporkan aktivitas Peti di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulteng pada Rabu (23/4). Laporan tersebut disertai dengan identitas para terduga cukong yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar, khususnya petani.

Kapolda Sulteng menegaskan, pihaknya membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, media, dan pemerintah daerah, dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan.